Jumat, 13 Maret 2015

Batik Cirebon - PNS Pemkab Bantul Dilarang Pakai Batik Hasil Sablon

Batik Cirebon - Dinas Perindustrian Perdagangan serta Koperasi, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang batik motif ceplok kembang kates untuk seragam pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat, di produksi lewat cara sablon (printing).
"Kami tak mengizinkan batik motif ceplok kembang kates di produksi dengan cara printing, lantaran telah ada hak ciptanya bahwa batik ini mesti di produksi dengan cara catat serta cap yang digabungkan, " kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya, sesuai sama spesifikasinya bahwa batik motif ceplok kembang kates yang didesain dengan cara catat serta cap ini telah dipatenkan serta mempunyai hak cipta, batik motif ini dapat diputuskan Pemkab Bantul juga sebagai seragam PNS dalam kesibukan keseharian di kantor.
Batik Cirebon - Oleh karenanya, kata dia, bila ada produsen yang menghasilkan batik motif ini lewat cara printing untuk memperoleh keuntungan, jadi adalah suatu pelanggaran, serta dapat diperkarakan lantaran masuk ranah pidana.
"Ada undang-undangnya sendiri, serta yang namanya membatik itu mesti ada aktivitas 'mbabar serta nitik' pada kain, ada 'malam' (lilin untuk membatik) serta canting (alat membatik), kesibukan membatik ini dapat mesti diuri-uri (dilestarikan), " tuturnya.
Terkecuali mesti di produksi dengan cara catat serta cap, kata dia, dalam pengadaan batik seragam PNS di lingkungan Pemkab Bantul ini dapat diprioritaskan supaya di produksi oleh perajin asli daerah, mengingat kabupaten ini populer dengan ikon batik lantaran adalah product unggulan.
Batik Cirebon - "Maksud kami melibatkan perajin batik Bantul dalam menghasilkan batik seragam PNS, lantaran berkomiten mau memberdayakan serta mengangkat kehadiran perajin batik sesuai sama ikon Bantul yang populer dengan kerajinan batik, " tuturnya.
Walau sekian, kata dia, batik motif ini dapat di produksi perajin luar Bantul, seandainya sudah mengantongi izin dari dinas serta di produksi dengan cara catat serta cap sesuai sama spesifikasi serta kerumitan motif tersebut hingga terus mempunyai standard yang sama.
"Orang luar Bantul bisa saja menghasilkan batik itu, tetapi mesti minta izin ke Pemkab Bantul, sesaat bila perajin Bantul tak perlu izin, lantaran sasarannya memanglah perajin Bantul, sekarang ini telah ada 26 perajin yang dapat, " tuturnya. ( Batik Cirebon )

0 comments:

Posting Komentar