Senin, 11 Maret 2013

Batik Indonesia, Kebudayaan Asli Yang Kurang Terjaga.

Batik Indonesia, Kebudayaan Asli Yang Kurang Terjaga.
 [caption id="attachment_64" align="alignnone" width="300"]Berpose di Batik Trusmi - Toko Khas Batik Cirebon
Berpose di Batik Trusmi - Toko Khas Batik Cirebon[/caption]

 Batik, menurut Wikipedia berasal dari kata Jawa amba(menulis) dan titik (juga berarti titik dalam bahasa Indonesia). Selain itu ada juga yang mengartikannya sebagai menghamba pada titik. Memang titik merupakan desain dominan pada batik. Di Museum Nasional dapat kita lihat detail motif batik pada penggambaran kain pada patung-patung batu yang berasal dari abad ke 8 (contoh patung patung yang berasal dari candi Prambanan) maupun pada patung-patung yang berasal dari abad ke 13 (Singosari) dan abad ke 14 (Majapahit). Walaupun demikian penulisan pertama tentang pembuatan batik di Jawa berasal dari pencatatan keraton di Jawa Tengah pada abad ke 16 (Aspects of Indonesian Culture).

  Teknik dasar batik (dye resistance pattern) menurut info berasal dari Mesir sekitar 1500 tahun yang lalu. Di Museum Nasional terdapat juga kendi China yang dibuat dengan mencoba mempraktekkan teknik membatik ini pada keramik. Tapi percobaan pada kain tampaknya lebih berhasil di Jawa. Dari namanya saja sudah jelas asal tempat yang membesarkan nama batik itu sendiri. Dengan perkembangan perdagangan kain di Jawa maka masuklah kain dari India pada sekitar tahun 1800 dan dari Eropa pada sekitar tahun 1815. Karena menggunakan kain yang lebih berkualitas maka perkembangan batik Jawa semakin pesat dan semakin terkenal.

 Mattiebelle Gittinger yang meneliti tekstil di Indonesia dalam tulisannya di Arts of Asia (September – Oktober 1980) menyebutkan bahwa pemakaian teknik dasar membatik yang menggunakan lilin ini mungkin berasal dari Cina dan India, tapi semua alat membatik dan proses pembatikannya merupakan sesuatu yang khas Jawa. Canting adalah alat penulisan batik yang ditemukan oleh orang Jawa dan menunjukkan kepandaian yang tinggi dari nenek moyang kita.

 Bahkan, menurut Gittinger orang Belanda pada abad ke 17 mulai memperdagangkan batik dan pada abad ke 19 mulai menghasilkan tekstil pabrik bermotif batik yang kemudian diperdagangkannya ke Afrika Barat. Sayangnya hasil artistik yang bernilai tinggi ini menurut para ahli, kurang diperhatikan pemerintah. Bahkan seorang Malaysia menyanjung kepedulian pemerintahnya pada perkembangan batik Malaysia, dengan mengutip harian Jakarta Post yang membahas mengenai perbandingan perkembangan batik Indonesia dengan Malaysia yang sebenarnya menggunakan pekerja dari Indonesia.

Kurangnya perhatian pemerintah pada perkembangan batik memang tersorot pada tahun 2005 karena ternyata Malaysia terlebih dahulu mematenkan batik seperti yang tertulis di harian Republika. Memang persoalan paten ini menurut harian Kompas banyak yang tidak tahu, dan cukup sulit memperjuangkan pengakuan hak kekayaan tradisi budaya. Perhatian Malaysia pada hak paten memang lebih tinggi, dan promosi mereka terhadap batik Malaysia cukup besar, seperti yang terlihat pada perangko Malaysia. Padahal batik sebenarnya mengandung nilai sejarah yang sangat tinggi.

  Motif batik Parang Rusak misalnya, sebenarnya termasuk motif batik sakral yang hanya dipergunakan di lingkungan kraton. Demikian juga warna batik pada motif parang bisa menentukan asal kraton pemakainya, apakah dari Kraton Solo atau dari Kraton Jogja. Selain membawa arti simbolis, mengamati batik juga memperlihatkan kekayaan budaya serapan Indonesia. Di Museum Nasional kita bisa melihat perbedaan antara batik pesisir yang terpengaruhi oleh budaya Cina, budaya Islam, maupun pengaruh pendudukan Belanda yang memang pada waktu itu juga menghasilkan batik Belanda (berasal dari pabrik yang dimiliki oleh orang Belanda di Indonesia).

 Jadi bagaimana kita bisa ikut membantu menjaga warisan yang bernilai budaya dan sejarah ini? Beberapa orang sudah memulainya, dalam hal produksi selain pabrik pabrik besar dan kecil, ada juga desainer seperti Iwan Tirta, Harry Dharsono, dan Obin. Hak paten desain batik kita juga perlu diperhatikan, diperlukan bantuan pemerintah terhadap pengusaha kecil yang mungkin tidak tahu menahu mengenai hak cipta. Tidak lucu kalau suatu hari ada pembatik yang dituntut karena menggunakan desain batiknya yang sudah dipatenkan negara lain. Sementara itu bagaimana dengan pemasarannya?
  Sudahkah kita mengenakan batik dengan bangga?

 sumber : http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=2056

0 comments:

Posting Komentar