Batik Cirebon
- Pemerintah Kota Pekalongan siap memberikan sanksi tegas terhadap
produsen tekstil bermotif batik yang sengaja memakai label batik tulis
dan cap seiring maraknya produsen nakal yang menipu konsumen.
Wali
Kota Pekalongan Basyir Achmad mengatakan sanksi tegas bagi produsen
tekstil bermotif batik diberikan sejalan dengan rencana pemerintah
melarang impor produk tekstil bermotif batik.
Pihaknya
menyambut positif larangan pemerintah pusat dengan tujuan menjaga batik
yang menjadi warisan budaya yang telah diakui oleh dunia dan terdaftar
di Unesco sebagai warisan tak benda.
Adapun sanksi bagi produsen diberlakukan mengacu pada peraturan daerah (Perda) No. 6/ 2014 tentang Labeling Batik.
Batik Cirebon
- Ketentuan perda menerangkan setiap orang atau badan yang memproduksi
batik printing dilarang menggunakan label batik asli dalam bentuk
apapun. Jika melanggar dapat dikenai sanksi berupa sanksi administrasi
berupa teguran, larangan mengedarkan atau penarikan produk.
Sanksi
selanjutnya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi
berupa penghentian produksi sampai pencabutan izin produksi atau usaha.
Selain
sanksi administrasi, pelanggar juga terancam sanksi pidana yaitu
kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Perda
itu berlaku pada September 2014. Sosialisasi telah kami gencarkan. Jika
produsen melanggar akan menanggung akibatnya,” papar Basyir kepada Bisnis, Kamis (15/1/2015).
Batik
Cirebon - Adanya perda tersebut, ujarnya, produsen batik diminta untuk
mencantumkan label sesuai peruntukannya. Begitu pula bagi produsen batik
printing juga harus mencantumkan label printing pada produk batiknya.
Sesuai
ketentuan labeling, batik jenis tulis diberi label dengan benang
berwarna emas. Batik cap, diberi label dengan benang berwarna putih,
sementara batik perpaduan antara cap dan tulis, diberi label dengan
benang berwarna perak.
Dia
mengakui banyak konsumen yang merasa tertipu membeli batik yang tidak
sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Hal itu lantaran para pembeli
tidak bisa membedakan mana batik printing, batik cap serta batik tulis.
Basyir
menerangkan terbitnya perda labelisasi batik sebagai upaya pemerintah
daerah untuk melindungi para pedagang dan perajin batik dari peredaran
produk batik bajakan. Apalagi, dia mengakui banyak produk tekstil
bermotif batik dari negara asing, terutama China.
“Kalau tidak dilindungi dari sekarang, maka produk kain bermotif batik luar akan banyak masuk,” paparnya.
Data
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan pada 2012, jumlah
usaha kerajinan batik sebanyak 632 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat
sekitar 9.841 orang tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut. ( batik Cirebon )
0 comments:
Posting Komentar