Batik Cirebon
- Dinas Perindustrian Perdagangan serta Koperasi, Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang batik motif ceplok kembang kates
untuk seragam pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat, di
produksi lewat cara sablon (printing).
"Kami
tak mengizinkan batik motif ceplok kembang kates di produksi dengan
cara printing, lantaran telah ada hak ciptanya bahwa batik ini mesti di
produksi dengan cara catat serta cap yang digabungkan, " kata Kepala
Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya,
sesuai sama spesifikasinya bahwa batik motif ceplok kembang kates yang
didesain dengan cara catat serta cap ini telah dipatenkan serta
mempunyai hak cipta, batik motif ini dapat diputuskan Pemkab Bantul juga
sebagai seragam PNS dalam kesibukan keseharian di kantor.
Batik Cirebon
- Oleh karenanya, kata dia, bila ada produsen yang menghasilkan batik
motif ini lewat cara printing untuk memperoleh keuntungan, jadi adalah
suatu pelanggaran, serta dapat diperkarakan lantaran masuk ranah pidana.
"Ada
undang-undangnya sendiri, serta yang namanya membatik itu mesti ada
aktivitas 'mbabar serta nitik' pada kain, ada 'malam' (lilin untuk
membatik) serta canting (alat membatik), kesibukan membatik ini dapat
mesti diuri-uri (dilestarikan), " tuturnya.
Terkecuali
mesti di produksi dengan cara catat serta cap, kata dia, dalam
pengadaan batik seragam PNS di lingkungan Pemkab Bantul ini dapat
diprioritaskan supaya di produksi oleh perajin asli daerah, mengingat
kabupaten ini populer dengan ikon batik lantaran adalah product unggulan.
Batik
Cirebon - "Maksud kami melibatkan perajin batik Bantul dalam
menghasilkan batik seragam PNS, lantaran berkomiten mau memberdayakan
serta mengangkat kehadiran perajin batik sesuai sama ikon Bantul yang
populer dengan kerajinan batik, " tuturnya.
Walau
sekian, kata dia, batik motif ini dapat di produksi perajin luar
Bantul, seandainya sudah mengantongi izin dari dinas serta di produksi
dengan cara catat serta cap sesuai sama spesifikasi serta kerumitan
motif tersebut hingga terus mempunyai standard yang sama.
"Orang
luar Bantul bisa saja menghasilkan batik itu, tetapi mesti minta izin
ke Pemkab Bantul, sesaat bila perajin Bantul tak perlu izin, lantaran
sasarannya memanglah perajin Bantul, sekarang ini telah ada 26 perajin
yang dapat, " tuturnya. ( Batik Cirebon )
0 comments:
Posting Komentar